Sementara, pihak Disnakertrans Sultra, menyampaikan agar para karyawan untuk tetap melanjutkan pekerjaan. Namun apabila, pihak Indomaret tetap berkeras diluar prosedur baru akan diproses.
Pasca Media ini melakukan konfirmasi, pihak Indomaret tidak membenarkan adanya pembebanan ganti kerugian terhadap karyawan sebesar 41 juta. Meskipun berdasarkan hasil audit kerugian keuangan menunjukkan angka tersebut.
“Kami hanya meminta kepada mereka untuk mengganti kerugian sebesar 25 juta. Dan mereka mengakui itu,” kata Arianto, HRD Indomaret.
Baca Juga
Tidak hanya itu, ia juga mengaku bahwa para karyawan hanya diminta untuk mengganti kerugian tanpa ada yang dinonjobkan.
“Itu jumlah pelakunya terdapat 3 orang yang berstatus pimpinan shift. Tapi untuk tahap terakhir kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tutupnya.