16 Karyawan Indomaret di Kendari Dituntut Bosnya Bayar Ganti Rugi Puluhan Juta
Tidak hanya itu, lanjut dia, perihal yang sama sering kali terjadi. Ironisnya, mereka tetap diarahkan untuk menstruk barang rusak dan kali ini harus mengganti kerugianya.
“Sebenarnya hal itu sudah melanggar SOP, harusnya barang rusak tidak diperbolehkan masuk dalam nota penjualan. Dan kami punya bukti berupa video kamera CCTV dan chatingan di WhatsApp,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia berharap agar masalah tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada mereka dan mereka juga bersedia jika hanya pemotongan gaji.
“Kami berharap agar mereka melihat kondisi kami saat ini, masa harus membayar ganti kerugian dan dipotong gaji. Padahal pembuangan barang itu kami lakukan batas perintah atasan,” pungkasnya.
Sementara, pihak Disnakertrans Sultra, menyampaikan agar para karyawan untuk tetap melanjutkan pekerjaan. Namun apabila, pihak Indomaret tetap berkeras diluar prosedur baru akan diproses.
Tinggalkan Balasan