16 Karyawan Indomaret di Kendari Dituntut Bosnya Bayar Ganti Rugi Puluhan Juta
“Sebenarnya hal itu sudah melanggar SOP, harusnya barang rusak tidak diperbolehkan masuk dalam nota penjualan. Dan kami punya bukti berupa video kamera CCTV dan chatingan di WhatsApp,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia berharap agar masalah tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada mereka dan mereka juga bersedia jika hanya pemotongan gaji.
“Kami berharap agar mereka melihat kondisi kami saat ini, masa harus membayar ganti kerugian dan dipotong gaji. Padahal pembuangan barang itu kami lakukan batas perintah atasan,” pungkasnya.
Sementara, pihak Disnakertrans Sultra, menyampaikan agar para karyawan untuk tetap melanjutkan pekerjaan. Namun apabila, pihak Indomaret tetap berkeras diluar prosedur baru akan diproses.
Pasca Media ini melakukan konfirmasi, pihak Indomaret tidak membenarkan adanya pembebanan ganti kerugian terhadap karyawan sebesar 41 juta. Meskipun berdasarkan hasil audit kerugian keuangan menunjukkan angka tersebut.
“Kami hanya meminta kepada mereka untuk mengganti kerugian sebesar 25 juta. Dan mereka mengakui itu,” kata Arianto, HRD Indomaret.


Tinggalkan Balasan