“Segera lakukan swab pada seluruh pegawai, dan segera laporkan. Jika ditemukan banyak yang terpapar, segera lakukan Karantina Kantor dan lakukan penyinaran UV”, tegas Silvester.
Sementara itu terkait pelaksanaan tugas, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) mengungkapkan bahwa walaupun diberlakukan Karantina Kantor, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Baca Juga
“Selama pelaksanaan karantina kantor dimaksud, seluruh Pegawai melaksanakan WFH (Work From Home) dan tidak diperkenankan untuk bepergian atau meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan mendesak. Pelaksanaan WFH akan dipantau melalui aplikasi SiAP-DI (Sistem Aplikasi Penegakan Disiplin Pegawai) oleh atasan langsung dan Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,” ungkap Kortini.
Untuk diketahui, Aplikasi SiAP-DI sendiri adalah aplikasi inhouse Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memantau kinerja pegawai dan telah digunakan sejak tahun 2020